Senin, 02 Mei 2011

24 Ruas Jalan Tol, Terhambat???

Menurut Kepala BPJT, Ir. Akhmad Gany Gazaly A. M.Eng.Sc, pihak BPJT telah melakukan evaluasi terhadap sekian ruas tol yang macet pembangunannya. Tujuan evaluasi tersebut adalah untuk mengetahui secara pasti kemampuan investor dalam rencana membangun jalan tol yang sudah mereka menangkan tendernya. Evaluasi dilakukan terhadap kelayakan proyek dan kemampuan keuangan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

24 Ruas Jalan Tol itu terdiri dari:
a) 9 (sembilan) ruas tol Trans Jawa
b) 6 (enam) ruas tol JORR-2
c) 9 (sembilan) ruas tol lainnya (non Trans jawa)

Ada 3(tiga) aspek yang diperhatikan dalam evaluasi, antara lain:
1. Kemampuan Keuangan BUJT
2. Evaluasi Kelayakan Proyek
3. Aspek Legal

Untuk aspek kemampuan keuangan, pihak BUJT harus menunjukkan setoran pemegang saham sebagaimana dibutuhkan dalam rancana usaha. Secara administrasi, umumnya biaya proyek tol 30% berasal dari investor dan 70% loan dari perbankan. Meyinggung syarat yang demikian berat bagi investor karena harus memiliki modal sendiri 30%, hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian akan kemampuan investor. Untuk memberikan keyakinan pada BPJT, maka pihak investor harus memberi tanda bukti berupa surat deposito atau uang tunai yang dimiliki sesuai modal yang dipersyaratkan dalam investasi ruas tol tersebut.

Untuk evaluasi kelayakan proyek, ditinjau dari aspek teknis dan investasi. Untuk aspek teknis, dilakukan evaluasi ruang lingkup, biaya konstruksi atau biaya proyek dan biaya OM. Sedangkan untuk aspek investasi antara lain mencakup bunga pinjaman, tarif awal, tingkat inflasi, masa konsesi, tingkat kelayakan (IRR), pengurangan lingkup pekerjaan dan dukungan pemerintah.

Untuk aspek legalnya, dilakukan perubahan berita acara secara menyeluruh dan amandemen PPJT yang meliputi:
1. Restrukturisasi pemegang saham(jika ada).
2. Jadwal Pengusahaan jalan tol(pengadaan tanah, konstruksi dan operasi)
3. Pemenuhan kewajiban oleh BUJT(jaminan pelaksanaan, financial close, biaya operasional pengadaan lahan)
4. Ketentuan apabila BUJT cidera janji terhadap kewajiban sesuai PPJT, maka PPJT akan diakhiri.
Setelah dilakukan evaluasi, 24 BUJT dan atau pemegang saham memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi ekuitas dalam rangka pengusahaan jalan tol. Selain itu, 24 ruas jalan tol tersebut memiliki tingkat kelayakan yang memadai dengan dukungan pemerintah (biaya pengadaan lahan dan sebagian konstruksi) pada beberapa ruas jalan tol.

Berikut daftar ruas tol, daftar investor, nilai investasi, lama konsesnsi dan nilai tarif yang telah disepakati :